6 menit waktu baca

Pancasila yang Diperebutkan

Sebuah refleksi

Oleh Muhammad Alkaf

oleh Heri Dono
Lukisan karya Heri Dono
Sejak awal, Pancasila diperdebatkan. Maknanya diperebutkan. Lalu, tafsir yang seperti apa yang paling mendekati maksud Pancasila. Kalau kita menyebut bahwa Pancasila adalah buah pikiran Sukarno, karena dia yang awal mula membaca, menyusun, dan membuat kerangka berfikirnya, maka apa yang disampaikan oleh Sukarno, merupakan Pancasila yang paling absah.

Namun, sejarah tidak berbunyi demikian. Selalu saja ada saling sanggah di sekitar Pancasila.

Di dalam sidang BPUPKI, Pancasila yang sampaikan dalam pidato 1 Juni 1945, kemudian mengalami perubahan beberapa redaksi dan susunan sila – yang menurut Sukarno bukanlah hirarkis. Bahkan di alam Demokrasi Liberal, misalnya, keseluruhan faksi yang berada dalam Majelis Konstituante ikut memberikan makna tentang Pancasila. Kelompok yang paling artikulatif mengenai dalam memberi pemaknaan tentang adalah faksi Islam, Masyumi dan NU. Bagi faksi politik ini, Pancasila diyakini perwujudan dari  ide tentang Islam. Salah satunya adalah dengan adanya sila pertama yang disebut menjadi ruh dari Pancasila.

HAMKA dalam pidatonya di sidang Majelis Konstituante (R, 2001), memberi tafsiran, bahwa Pancasila memiliki urat tunggang, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, hal yang tentunya bersumber dari pandangan tentang ketuhanan dalam tradisi Islam. Selain itu, HAMKA dengan lugas mengatakan kalau Pancasila akan tumbuh subur karena jaminannya Islam, baik oleh ajarannya, maupun oleh para pemeluk Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia. Selain HAMKA, ada Natsir, lawan debat Sukarno sejak tahun 1930-an. Natsir  memberikan kritikan besar terhadap lima sila Pancasila, yang baginya tidak memiliki norma yang jelas untuk mengisi setiap sila, bahkan Natsir dengan keras mengatakan, di dalam kalangan pendukung Pancasila belum dan tidak memiliki kesepakatan tentang apa aitu Pancasila (Natsir, 2014).

Di zaman Orde Baru, oleh Suharto, Pancasila dijadikan ajimat untuk menekan kelompok yang mengkritisinya. Demokrasi semunya pun disebut sebagai demokrasi Pancasila, karena disebut tidak ada liberalisme dalam praktiknya. Pancasila dirangkamnya, tetapi sebagai alat gebuk.

Lalu Pancasila seperti apa yang hendak dikembangkan di Indonesia. Di  zaman Jokowi, Pancasila hendak dilembagakan dalam BPIP. Bahkan kini, muncul rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Bahkan, orang yang dianggap radikal sekalipun, seperti Rizieq Shihab juga leluasa memberikan pemaknaan mengenai Pancasila. Baginya, Pancasila  memberi pengaruh terhadap penerapan Syariat Islam di Indonesia.

Perebutan Pancasila bisa jadi karena dua hal, pertama karena karena semua memiliki perasaan hak yang sama terhadap Pancasila.  Kedua, karena Pancasila sedari awal adalah wadah besar untuk menampung ragam konsepsi untuk dapat hidup dalam bangunan Indonesia merdeka.

***

Di sidang BUPKI, 1 Juni 1945, Pancasila disebut oleh Sukarno sebagai philosofisched grondslag, landasan dasar di mana bangunan Indonesia didirikan, “pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi (Bahar & Hudawati, 1998). Philosofisched grondslag merupakan cara Sukarno membangun jembatan di antara semua pikiran yang ada di Indonesia. Lalu, Sukarno juga meletakkan Pancasila sebagai weltanschauung, pandangan dunia yang memadu jalannya bangsa Indonesia merdeka.

Namun, dalam pidato 1 Juni itu, memang Sukarno tidak menyebut dengan gamblang, bahwa Pancasila itu disusun sebagai ideologi – dia menggantinya dengan istilah weltanschauung yang memiliki pengertian sebagai pemandu Indonesia merdeka. Jalan itu diambilnya, disebabkan karena pemikirannya sejak lama mengenai persatuan nasional. Pancasila diyakininya sebagai filsafat dasar kenegaraan yang bulat kuat untuk menampung keberagaman dengan jiwa yang harmoni, sehingga dapat hidup dalam satu bangunan yang bernama Indonesia. Keyakinannya itu dapat dilacak dari pikiran-pikirannya yang ditulis sejak muda. Itulah mengapa di tahun dua puluhan, dia menulis satu pamflet yang berjudul Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme (Karno, 2002).

Dalam memoarnya, kepada Cindy Adams (1965, 1966), Sukarno menggambarkan bahwa sebelum dia membacakan pidato 1 Juni itu, malam harinya dia merenung dengan bawah di bawah suasana bintang, karena dia berfikir akan menyampaikan sesuatu yang penting untuk bangsa Indonesia. Hal yang sudah dipikirkan olehnya sejak  masa pembuangannya di Ende, “Di pulau bunga yang sepi tidak berkawan aku telah menghabiskan waktu berjam-jam lamanya merenung dibawah pohon kayu. Ketika itulah dating ilham yang diturunkan oleh Tuhan mengenai lima dasar falsafah hidup yang sekadang dikenal dengan Pancasila.” Sesuatu pikiran, ujarnya, yang telah dipikirkan sejak lama, ketika dia masih muda.

Jadi sejak awal, Pancasila gagasan dasarnya adalah philosofissche grondlaslag yang berperan untuk menampung berbagai gagasan yang tumbuh dalam alam pikiran Indonesia.

Pikiran demikian, yang disampaikan pada pidato 1 Juni, oleh Goenawan Mohammad, dibaca bentuk percakapan sesama orang Indonesia yang hendak menjadi Indonesia. Pancasila itu sendiri dalam kacamata Yudi Latif (2019) adalah karya bersama karena telah melewati beberapa fase, dari pembuahan, perumusan dan pengesahan. Dalam ketiga fase itu, kita membaca garis kontinuitas yang sebenarnya menjadi dasar atas apa maksud negara ini ini didirikan.

Sebelumnya pernah dimuat di Harian Waspada, 25 Juni 2020

Namun demikian, Yudi Latif (2017)juga memberi penekanan bahwa Pancasila harusnya dapat bergerak dari sebuah ide kompromis menjadi ideologi negara yang berbicara pada area mentalitas, material dan politik guna menjadi dorongan lahirnya keadilan sosial. Hal itu sejalan dengan cita-cita Sukarno (1960), ketika memberikan pengantarnya dalam kursus Pancasila, yang menyebut Pancasila sebagai weltanschauung sekaligus alat pemersatu keberagaman Indonesia.

***

Akan tetapi selalu ada pertanyaan mengenai posisi Pancasila. Pertanyaan itu bahkan semakin deras diajukan. Apakah Pancasila harus diterjemahkan sebagai ideologi, sebagaimana yang sedang didorong akhir-akhir ini. Atau, Pancasila dijadikan sebagai etika sosial dan titik kompromis – sebagaimana maksud Sukarno sejak awal dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 itu. Sebab, tantangan yang harus dihadapi sedari awal, ketika Pancasila dirumuskan sebagai ideologi, maka maka akan ada yang menang dan yang dikalahkan. Oleh karena itu, Pancasila, yang sedari awal adalah pembicaraan bersama, sehingga harus diperluas jangkauan percakapan publik sehingga ada konsensus demi konsensus baru. Atau, percakapan yang diperluas untuk tentang Pancasila sebagai cara untuk mendorong rumusan etika sosial kenegaraan menjadi ideologi bernegara. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka kita akan mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu, ketika Pancasila, atas nama ideologi, akan  menjadi alat gebuk rezim yang berkuasa.[]

Daftar Pustaka

Adams, C. (1965). Sukarno An Autobiography: As told to Cindy Adams. Indianapolis: The Bobss-Merrill Company.

Adams, C. (1966). Bung Karno Penyambung Lidah Rakjat Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.

Bahar, S., & Hudawati, N. (Eds.). (1998). Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI): 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Karno, B. (1960). Pantjasila Dasar Filsafat Negara. Jakarta: Jajasan Empu Tantular.

Karno, B. (2002). Panca Azimat Revolusi. Ciputat: Totalitas.

Latif, Y. (2017). Revolusi Pancasila. Bandung: Mizan.

Latif, Y. (2019). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mohammad, G. (2017). Pancasila: Sebuah Percakapan. Retrieved from Qureta website: https://www.qureta.com/post/pancasila-sebuah-percakapan

Natsir, M. (2014). Islam sebagai Dasar Negara: Pikiran-Pikiran Disampaikan pada Pidato di Depan Sidang Majelis Konstituante untuk Menentukan Dasar Negara RI (1957-1959). Bandung: Sega Arsy.

R, Y. (Ed.). (2001). Debat Dasar Negara: Islam dan Pancasila Konstituante 1957. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Komentar Facebook
Kuy, berbagi...

0%